Mati Hati. JAKARTA AYOMALANGCOM Terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh jaksa penuntut umum (JPU) Selain itu Herry juga membayar denda itu terdiri dari pidana denda Rp 500 juta dan restitusi sebesar Rp 331527186 Dalam tuntutannya JPU meminta hakim agar Herry dinyatakan.
Orangorang mati syahid mendapatkan kemuliaan dan ganjaran yang begitu besar dari Allah SWT Di hati para syuhada senang memiliki keinginan untuk terus berjuang menegakan agama Allah Sebab itu mereka ingin bisa merasakan berkalikali mati syahid karena besarnya ganjaran yang diberikan Allah.
Herry Wirawan Terdakwa Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati
.
Mutiarahati68 Kenapa Hati Kita Mati
Lezatnya Kenikmatan Mati Online Syahid Republika
.