Pemutihan Pajak Kendaraan Balikpapan. Program pemutihan pajak kendaraan ini masih diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) Program itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021.
JAKARTA KOMPAScom Sejumlah provinsi masih ada yang menerapkan pemutihan denda pajak kendaraan hingga akhir 2021 bahkan ada sampai 2022 Pemutihan pajak sendiri adalah istilah yang umum digunakan untuk menyebut kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak Jadi masyarakat yang telat menyetorkan pajak kendaraan cukup.
Catat! Begini Syarat, Alur dan Biaya Urus Mutasi Kendaraan
Bisniscom PEKANBARU Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau menyatakan pihaknya telah menerima pendapatan asli daerah dari pokok pajak senilai Rp1812 miliarPendapatan ini diraih dari program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi mengatakan penerimaan pokok pajak senilai Rp1812 miliar.
Ini Daftar Daerah yang Masih Terapkan Pemutihan Denda
Ini Syarat Mendapatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Jadi tak usah bayar orang atau menggunakan jasa calo untuk mengurusnya Berikut persyaratan yang perlu anda penuhi cara dan biaya mutasi kendaraan Persyaratan Mutasi Kendaraan 1Membawa BPKB asli dan fotokopi sebanyak 2 rangkap 2Membawa STNK asli dan fotokopi.
Pemprov DKI Berikan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan
TRENOTO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal yang berupa diskon pajak dan penghapusan sanksi alias pemutihan pajak kendaraan Kebijakan ini tentunya berlaku untuk seluruh wajib pajak di Ibu kota Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan insentif ini diberikan untuk.
Ada Diskon Pajak Kendaraan Saat Ppkm Diperpanjang Cepetan Bayar Nih Rinciannya Motorplus
Pajak Kendaraan Masih Terapkan Pemutihan Daftar Daerah yang
Hari Ini Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di
Riau Terima Rp181,2 Miliar dari Pokok Pajak Kendaraan
Pemutihan, Berapa Denda bagi Penunggak Pajak Jika Tak Ada
Bisniscom JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa pemutihan denda pajak dan diskon PKB sampai dengan hari ini Jumat (31/12/2021) Program pemutihan denda PKB ini pun sudah berlangsung dari tanggal 14 Desember 2021 dan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 104/2021 tentang.