Uu No 2 Tahun 1999. Partai Politik dan Pemilu Halaman ini telah diakses 3717 kali ABSTRAK PERATURAN 1999 Undangundang (UU) NO 2 LN 1999/ No 22 TLN NO 3809 LL SETNEG 9 HLM Undangundang (UU) TENTANG Partai Politik ABSTRAK CATATAN Undangundang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 1999.

Uu 2 Tahun 2017 Jasa Konstruksi uu no 2 tahun 1999
Uu 2 Tahun 2017 Jasa Konstruksi from slideshare.net

Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut 003/PUUIV/2006 Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa.

UndangUndang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999

Bab I Ketentuan UmumBab II SyaratSyarat PembentukanBab III TujuanBab IV Fungsi Hak Dan KewajibanBab V Keanggotaan Dan KepengurusanBab Vi KeuanganBab VII Pengawasan Dan SanksiBab VIII Ketentuan PeralihanBab IX Kententuan PenutupPasal 1 1 Dalam undangundang ini yang dimaksud dengan Partai Politik adalah setiap organisasi yang dibentuk oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkan baik kepentingan anggotanya maupun bangsa dan negara melalui pemilihan umum 2 Kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggotanya 3 Setiap Partai Politik mempumai kedudukan fungsi hak dan kewajiban yang sama dan sederajat 4 Partai Politik bersifat mandiri dalam mengatur rumah ta Pasal 2 1 Sekurangkurangmya 50 (lima puluh) orang warga negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat membentuk Partai Politik 2 Partai Politik yang dibentuk sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi syarat 1 11 a mencantumkan Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam anggaran dasar partai 12 b asas atau ciri aspirasi dan program Partai Politik tidak bertentangan dengan Pancasila 13 c keanggotaan Partai Politik bers Pasal 3 Pembentukan Partai Politik tidak boleh membahayakan persatuan dan kesatuan nasional Pasal 4 1 Partai Politik didirikan dengan akta notaris dan didaftarkan pada Departemen Kehakiman Republik Indonesia 2 Departemen Kehakiman Republik Indonesia hanya dapat menerima pendaftaran pendirian Partai Politik apabila telah memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 undangundang ini 3 Pengesahan pendirian Partai Politik sebagai badan hukum diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia Pasal 5 1 1 Tujuan umum Partai Politik adalah 11 a mewujudkan citacita nasional Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UndangUndang Dasar 1945 12 b mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia 2 2 Tujuan khusus Partai Politik adalah memperjuangkan citacita para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara Pasal 6 Setiap Partai Politik wajib mencantumkan tujuan umum dan tujuan khususseperti tercantum dalam Pasal 5 undangundang ini di dalam anggarandasarnya Pasal 7 1 1 Partai Politik berfungsi untuk 11 a melaksanakan pendidikan politik dengan menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran atas hak dan kewajiban politik rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara 12 b menyerap menyalurkan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam pembuatan kebijakan negara melalui mekanisme badanbadan permusyawaratan/ perwakilan rakyat 13 c mempersiapkan anggota masyarakat untuk mengisi jabatan jabatan politik sesuai dengan mekanisme demokrasi 2 2 Pa Pasal 8 Partai Politik mempunyai hak 1 a ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan UndangUndang tentang Pemilihan Umum 2 b memperoleh perlakuan yang sama sederajat dan adil dari negara Pasal 9 Partai Politik berkewajiban 1 a memegang teguh serta mengamalkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945 2 b mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia 3 c memelihara persatuan dan kesatuan bangsa 4 d menyukseskan pembangunan nasional 5 e menyukseskan perryelenggaraan pemilihan umum secara demokratis jujur dan adil dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung umum bebas dan rahasia Pasal 10 1 1 Anggota Partai Politik adalah warga negara Republik Indonesia dengan persyaratan sebagai berikut 11 a telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin 12 b dapat membaca dan menulis 13 c memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Partai Politik 2 2 Partai Politik mendaftar dan memelihara daftar anggotanya Pasal 11 Partai Politik dapat membentuk kepengurusan di 1 a ibukota negara Republik Indonesia untuk Pengurus Tingkat Pusat 2 b ibukota propinsi untuk Pengurus Daerah Tingkat I 3 c ibukota kabupaten/kotamadya untuk Pengurus Daerah Tingkat II 4 d kecamatan untuk Pengurus Tingkat Kecamatan 5 e desa/kelurahan untuk Pengurus Tingkat Desa/Kelurahan Pasal 12 1 1 Keuangan Partai Politik diperoleh dari 11 a iuran anggota 12 b sumbangan 13 c usaha lain yang sah 1 2 Partai Politik menerima bantuan tahunan dari anggaran negara yang ditetapkan berdasarkan perolehan suara dalam pemilihan umum sebelumnva 1 3 Penetapan mengenai bantuan tahunan sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah 1 4 Partai Politik tidak boleh menerima sumbangan dan bantuan dari pihak asing Pasal 13 1 Partai Politik merupakan organisasi nirlaba 2 Pelaksanaan sebagaimana dimaksud ayat (1) Partai Politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha Pasal 14 1 Jumlah sumbangan dari setiap orang yang dapat diterima oleh Partai Politik sebanyakbanyaknya adalah Rp 1500000000 (lima belas juta rupiah) dalam waktu satu tahun 2 Jumlah sumbangan dari setiap perusahaan dan setiap badan lainnya yang dapat diterima oleh Partai Politik sebanyakbanyaknya adalah Rp15000000000 (seratus lima puluh juta rupiah) dalam waktu satu tahun 3 Sumbangan yang berupa barang dinilai menurut nilai pasar yang berlaku dan diperlakukan sama dengan sumbangan yang be Pasal 16 Partai Politik tidak boleh 1 a menganut mengembangkan menyebarkan ajaran atau paham Komunisme/Marxisme/ Leninisme dan ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila 1 b menerima sumbangan dan/atau bantuan dalam bentuk apa pun dari pihak asing baik langsung maupun tidak langsung 1 c memberi sumbangan dan/atau bantuan dalam bentuk apa pun kepada pihak asing baik langsung maupun tidak langsung yang dapat merugikan kepentingan bangsa dan negara 1 d melakukan kegiatan yang bertent Pasal 17 1 Pengawasan atas ketentuanketentuan yang tercantum dalam undangundang ini dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia 2 Dengan kewenangan yang ada padanya Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat membekukan atau membubarkan suatu Partai Politik jika nyatanyata melanggar Pasal 2 Pasal 3 Pasal 5 Pasal 9 dan Pasal 16 undangundang ini 3 Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan dengan terlebih dahulu mendengar dan mempertimbangkan keterangan dari Pengurus P Pasal 18 1 Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian bantuan dari anggaran negara apabila suatu Partai Politik nyatanyata melanggar Pasal 15 undangundang ini 2 Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat mencabut hak suatu Partai Politik untuk ikut pemilihan umum jika nyatanyata melanggar Pasal 13 dan Pasal 14 undangundang ini 3 Pencabutan hak sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan dengan terlebih dahulu mendengar pertimbangan pengurus pusat Part Pasal 20 Pada saat berlakunya undangundang ini maka Organisasi Peserta PemilihanUmum Tahun 1997 yaitu Partai Persatuan Pembangunan Golongan Karyadan Partai Demokrasi Indonesia sebagai organisasi kekuatan sosialpolitik berdasarkan UndangUndang Nomor 3 Tahun 1975 tentang PartaiPolitik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan UndangUndang Nomor3 tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya dianggap telahmemenuhi persyaratan sebagai Pasal 21 1 Sejak mulai berlakunya UndangUndang ini maka undangundang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya dinyatakan tidak berlaku lagi 2 Segala ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan undangundang ini dinyatakan tidak berlaku lagi Pasal 22 UndangUndang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundanganundangundang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara RepublikIndonesia Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Pebruari 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd BACHARUDDIN JUSUF HABBIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Pebruari 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 22.

UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA

UU No 2 th 1999 ttg Partai Politik Compiled by 21 Yayasan Titian 1 UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1999 TENTANG PARTAI POLITIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang a bahwa kemerdekaan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pikiran.

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dibentuk dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah Undangundang ini diundangkan Pasal 40 Undangundang ini disebut Undangundang Fidusia Pasal 41 Undangundang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan ABahwa Kebutuhan Yang Sangat Besar Dan Bahwa Kebutuhan Yang Sangat Besar Dan Bahwa Kebutuhan Yang Sangat Besar Dan bbahwa Jaminan Fidusia sebagai salah satu bahwa Jaminan Fidusia sebagai salah satu bahwa Jaminan Fidusia sebagai salah satu cbahwa untuk memenuhi kebutuhan hukum yang bahwa untuk memenuhi kebutuhan hukum yang bahwa untuk memenuhi kebutuhan hukum yang dbahwa berdasarkan pertimbangan bahwa berdasarkan pertimbangan bahwa berdasarkan pertimbangan Pasal 5 ayat (1) Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) Pasal 20 ayat (1) dan.

Uu 2 Tahun 2017 Jasa Konstruksi

Rika Yuniarta No 18 dan (PDF) Perbedaan UU UU No 2

UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik [JDIH BPK RI]

NOMOR 2 TAHUN 1999 TENTANG PARTAI POLITIK

No UU No 18 Tahun 1999 UU No 2 Tahun 2017 Keterangan 1 Sistematika Undang Undang • BAB I Ketentuan Umum • BAB I Ketentuan Umum Terdiri dari 12 Bab dan 46 Pasal Terdiri dari 14 Bab dan 106 Pasal Perubahan • BAB II Asas Dan Tujuan • BAB II Asas Dan Tujuan sistematika Undang Undang dengan • BAB III Usaha Jasa • BAB III Tanggung Jawab penambahan 2 bab dan 60 pasal • BAB.